Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan pihaknya tidak lagi menerima pembayaran uang tunai di setiap lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Firman menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM akan diarahkan untuk membayar biaya ujian pembuatan SIM melalui sistem transfer ke Bank. "Sebagai informasi kepada kawan kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui Bank artinya enggak ada lagi cash disini," tegas Firman di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (4/8/2023).
Lebih lanjut Firman menerangkan dihilangkannya sistem pembayaran tunai pada saat pembuatan SIM merupakan antisipasi pihaknya untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti pungli. Oleh sebabnya ia pun meminta kepada masyarakat agar tak mengiming imingi petugas dengan memberikan sejumlah uang demi lolos dalam ujian SIM. "Jangan anggota saya diiming imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasian nanti mentalnya rusak kalau diiming imingi," jelasnya.
Sementara itu, Diregident Korlantas Polri Brgjen Pol Yusri Yunus mengatakan, adapun biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pembuatan SIM memiliki perbedaan. 15 Latihan Soal PAI Kelas 1 SD Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka & Jawaban, Alquran Pedoman Hidupku Sripoku.com 15 Soal Seni Musik Kelas 1 SD BAB 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka & Jawaban, Dengarkan dan Bunyikan Sripoku.com
Kakorlantas Polri Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai untuk Pembuatan SIM 15 Latihan Soal PAI Kelas 1 SD Bab 9 Semester 2 Kurikulum Merdeka & Jawaban Membiasakan Hidup Bersih Sripoku.com Soal Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD BAB 4 Semester 2 Kurikulum Merdeka & Jawaban Negeriku Indonesia
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all Yusri menuturkan bahwa untuk biaya pembuatan SIM C baru senilai Rp 100 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM A baru yakni Rp 120 ribu. "Jadi pembayaran SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu, itu PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibawa ke Bank," jelasnya.
Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia. Nantinya metode jalur angka 8 dan zig zag akan diubah menjadi jalur letter S yang memiliki ukuran lebih besar mulai Senin (7/8/2023) pekan depan. "Sore ini saya sengaja datang ke dan Mogot yang nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan Ujian seperti yang kita lihat pada hari ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
Firman mengatakan kebijakan itu diubah lantaran adanya masukan dari masyarakat yang menganggap ujian praktek pembuatan SIM sangat sulit sebelumnya. Di sisi lain, Firman menyebut meskipun dalam ujian ini akan dipermudah, namun nantinya tetap tidak mengesampingkan keselamatan dalam mengemudi. "Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya sekaligus kita memasukkan sisi Edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," jelasnya.
Ujian praktek untuk SIM C tersebut yang tadinya menggunakan jalur angka 8 dan zig zag akan dirubah menjadi bentuk huruf S. Lalu, untuk jalur lintasannya dibuat lebih lebar dari ukuran lama. Ukuran lama tadinya hanya 1,5 kali lebar kendaraan, kini dirubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.