Skip to content

AkhirMalam.com

Akhiri Malammu dengan Berita Terupdate

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Tanggapan BRI Atas Pungutan Biaya 0,3 Persen untuk Setiap UMKM yang Gunakan Transaksi QRIS

Posted on Juli 13, 2023

Mulai Juli 2023 Bank Indonesia mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS masih gratis alias tidak dipungut biaya. Dengan adanya kebijakan yang berlaku, maka para pelaku UMKM yang menyediakan layanan QRIS harus membayar tarif tersebut. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan perbankan yang paling banyak melayani para pelaku UMKM turut memberikan tanggapan. Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengatakan, pihaknya ke depan bakal melakukan survei kepada para nasabah, khususnya para pelaku UMKM. Survei ini nantinya akan mengetahui apakah kebijakan pengenaan tarif QRIS berpengaruh signifikan terhadap keuangan UMKM.

"Nanti akan kita coba (reasearch). Karena kebijakan ini baru maka survei akan memastikan apakah perlu dilakukan perubahan kebijakan kebijakan," ucap Supari di Jakarta, Kamis (13/7/2023). BRI telah menyiapkan strategi dalam memperluas implementasi QRIS para pelaku usaha, di tengah adanya kebijakan pengenaan tarif sebesar 0,3 persen. Menurut Supari, Perseroan akan memberikan diskon atau bahkan menggratiskan biaya layanan pada transaksi QRIS, dalam arti kata lain BRI akan menanggung biaya tersebut. Namun, pembebasan biaya ini hanya akan dilakukan dalam sementara waktu. Khususnya bagi para merchant atau pelaku UMKM yang baru menggunakan layanan QRIS. "Memang ya 0,3 persen itu bagi mereka besar. Jadi nanti sama BRI dibebaskan sementara waktu sambil mereka naik kapasitasnya, usahanya dan omsetnya naik," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono telah memberikan penjelasannya terkait adanya aturan terbaru pada biaya layanan QRIS. Transfer Liga Italia, Dilema AC Milan di Bursa Transfer Musim Dingin Nanti Transfer Liga Italia, Thomas Meunier Diincar Inter Milan, Juventus, AC Milan

Makan Pisang Bisa Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi atau Hipertensi, Kaya Serat dan Antioksidan LIGA ITALIA: Inter Milan Tikung AC Milan di Transfer Marcus Thuram? GANJAR Balas Sindiran Jokowi Soal Jalan Rusak di Jateng, Bandingkan dengan Kondisi Jalan di Jatim Halaman all

Transfer Liga Italia: Lini Serang AC Milan Makin Garang, Samuel Chukwueze Imbangi Rafael Leao Bukan Tom Lembong, Inilah Sosok yang Paling Sering Beri Contekan ke Jokowi, Luhut: Anda Jangan Geer Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMi) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," sambungnya. Erwin melanjutkan, biaya MDR terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMi lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Pihak pihak yang dimaksud yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Erwin menjelaskan, dengan adanya penetapan tarif ini, pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya MDR. Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa. Karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah. Erwin kembali menegaskan, penerapan MDR QRIS UMi ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. Yang pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan. "Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMi sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Keuntungan Menggunakan Jasa Pendirian PT di Jakarta untuk Startup
  • 4 Jenis Bulldozer dan Fungsinya, Jangan Salah!
  • Berbagai Bahan Alami untuk Mencerahkan Wajah
  • Deretan Ponsel Terbaru Dengan Teknologi Canggih
  • Topik-Topik Diskusi dalam ENIRDELM 2023

Kategori

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Techno
  • Travel

Arsip

  • Juni 2025
  • Januari 2025
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Maret 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
Banner BlogPartner Backlink.co.id
Seedbacklink
Your Site Title

Arsip

  • Juni 2025
  • Januari 2025
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Maret 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
©2025 AkhirMalam.com | Design: Newspaperly WordPress Theme